Jakarta, Beritasatu.com - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri melakukan pemeriksaan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dipatsuskan di Mako Brimob
"Info dari Itsus (Inspektorat Khusus) betul (Kombes Hengki) sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/8/2022).
Akan tetapi, Dedi belum memerinci kapan Hengki diperiksa dan bagaimana hasilnya. Ia hanya membenarkan bahwa Hengki telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Mahfud Enggan Jelaskan Motif Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.